Jakarta, IDN Times - Kalian punya mobil mewah tapi belum bayar pajak? Segera deh dibayarkan. Sebab, bila ketahuan, maka mobil mewah kalian akan kena segel petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merupakan bagian dari kerja sama Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Menurut Kepala BPRD, Faisal Syadrudin di kantor Samsat DKI, mereka turut menggandeng komisi antirasuah di bidang pencegahan untuk melakukan operasi sidak alias door to door. Mereka akan menggerebek pemilik dua kendaraan mewah yakni Ferrari 599 GTB Fiorano tahun 2009 dan Mercedes-Benz S 350 tahun 2010.
"Kami rencananya akan door to door sidak kendaraan mewah di wilayah Jakarta Selatan yang didampingi KPK bidang korsupgah. Rencananya ada dua titik yang akan kami lakukan door to door," ujar Faisal pada Rabu (4/12).
Identitas pemilik kendaraan mewah itu sudah diketahui. Mobil Mercedes-Benz dimiliki pribadi dengan inisial FS. Sedangkan, mobil Ferrari dimiliki PT Nana Yamano Technik.
Lalu, apa fungsinya BPRD turut menggandeng KPK? Bagaimana cara KPK bisa berkontribusi menambah pemasukan kas negara melalui aktivitas tersebut?
