Siap Bekerja, Dewan Pengawas akan Bentuk Kode Etik dalam Mengawasi KPK

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, mengatakan bahwa Dewan Pengawas akan membuat kode etik dalam rangka mengawasi kinerja KPK ke depannya. Hal itu tetap dilakukan oleh dewan pengawas meski aturannya tidak tertuang di Undang-Undang.
Selain itu, Tumpak juga menyampaikan bahwa Dewan Pengawas hanya untuk mengawasi kinerja KPK saja, tidak ikut campur dalam urusan teknis perkara.
1. Meski tak ada di UU, Dewas akan tetap buat kode etik

Kendati tak ada di UU tentang aturan Dewan Pengawas, namun Tumpak mengatakan bahwa akan tetap membuat kode etik. Hal itu guna kebaikan dalam pengawasan ke depannya.
"Kami akan buat walau pun UU tidak mencantumkan, tetapi tentunya secara internal Dewas harus punya kode etik," ucap Tumpak di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
2. Tumpak sebut Dewan Pengawas bukan penasihat

Untuk target pemberantasan korupsinya sendiri, Tumpak mengatakan dewan pimpinannya akan menyamakan frekuensi dengan pimpinan KPK. Namun, ia menegaskan tugas Dewan Pengawas hanya mengawasi, tidak ikut dalam teknis perkara.
"Tapi jangan lupa, kami bukan penasihat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," tutur dia.
3. Dewan Pengawas akan mendukung kinerja KPK

Menurut dia, Dewan Pengawas akan mendukung kinerja KPK ke depan. Apabila ada hal yang belum sempurna, maka akan disempurnakan.
"Kami tidak bicara lagi soal lemah tak lemah, tentu kami bicara ke depan kami laksanakan. Kalau ada hal yang dirasa kurang, mohon disempurnakan lagi," ujar Tumpak.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb