Setelah Angeline dan PNF, Apakah Keamanan Anak di Indonesia Terancam?

Anak-anak di Indonesia kini dianggap sudah sangat terancam keamanannya setelah beberapa kasus kekerasan terhadap anak meningkat. Hal ini juga dikonfirmasi oleh KPAI bahwa jumlah kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya sejak 2011 hingga 2014. Tahun 2011 KPAI mencatakan 2.178 kasus kekerasan, 2012 ada 3.512 kasus, 2013 ada 4.311 kasus, dan 2014 ada 5.066 kasus terjadi di Indonesia. Hal ini belum termasuk yang tidak dilaporkan ke KPAI yang diperkirakan terjadi 21,6 juta kasus kekerasan selama kurun waktu 2010 sampai 2014.

Lalu, kasus besar apa saja yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2014-2015 ini?
1. Kasus pelecehan anak di sekolah JIS, Jakarta.

Kasus ini bermula sejak Maret 2014 lalu, saat orang tua murid mengajukan gugatan atas anaknya yang diyakini diperkosa ramai-ramai oleh beberapa petugas kebersihan. Dalam perkembangannya, kasus ini juga menjerat Neil dan Ferdi, dua guru di JIS yang sama-sama melakukan tindakan pelecehan seksual.
2. Penelantaran anak di Cibubur.
Kasus yang cukup menghebohkan ini terjadi saat lima orang anak ditelantarkan oleh kedua orang tuanya. Hal ini juga dibuktikan bahwa keduanya menganiaya anak mereka sendiri.
3. Kasus kematian Angeline.

Seorang anak perempuan di Bali diduga menjadi korban penelantaran sekaligus pembunuhan oleh orang terdekatnya. Ibu angkatnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penelantaran dan saksi untuk kasus pembunuhan terhadap Angeline.
4. Penemuan jasad bocah di dalam kardus.

Salah satu peristiwa penting tentang kekerasan terhadap anak adalah penemuan jasad seorang bocah perempuan PNF berusia sembilan tahun yang ditemukan tewas di dalam kardus. Berdasarkan identifikasi, ditemukan bukti bahwa korban juga mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.
5. Kekerasan anak terhadap GT.
GT merupakan bocah berumur 12 tahun yang diduga dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri. Dalam proses penyelidikan oleh Polres Jaksel, sang ibu mengaku memang sering menghukum sang anak karena ia kerap nakal. Namun, hukuman terhadap sang anak dianggap terlalu berlebihan sehingga menyebabkan trauma bagi sang anak.
6. Pelecehan seksual terhadap 26 bocah.
Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi adalah adanya oknum tukang ojek yang melakukan pencabulan terhadap 26 siswa di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku yang berusia 45 tahun tersebut kini masih diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Masa kanak-kanak adalah masa yang seharusnya membahagiakan, bukan dibayangi oleh ketakutan akan orang-orang di sekitarnya. Semoga saja para pelaku akan segera dihukum maksimal seperti yang tercantum dalam UU yakni 15 tahun penjara. Hal ini untuk terus menekan angka kekerasan karena di Jakarta sendiri, sudah terjadi 41 kasus kekerasan yang dilaporkan hingga September 2015.