Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Setara Institute: Keputusan Ijtima Ulama III Tak Perlu Dipatuhi

(Ketua Setara Institute, Hendardi) ANTARA FOTO
(Ketua Setara Institute, Hendardi) ANTARA FOTO

Jakarta, IDN Times - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai produk Ijtima Ulama III tidak perlu dipatuhi oleh siapa pun. Sebab, Ijtima yang digelar pada (1/5) lalu adalah pendapat sekumpulan elit politik yang mengatasnamakan ulama Indonesia. Tujuannya untuk politik praktis. Bahkan, menurutnya, keputusan itu jauh dari semangat memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan.

"Sebanyak 5 butir keputusan itu bukanlah produk hukum melainkan produk kerja politik, sehingga tidak perlu dipatuhi oleh siapapun," katanya dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, di Jakarta pada Jumat(3/5).

Lalu, apa saran dari Setara Institute soal adanya tuduhan kecurangan yang masif dalam pemilu 2019?

1. Hendardi minta kalau ada kecurangan dalam Pemilu 2019 diselesaikan dengan demokratis

IDN Times/Arifin Al Alamudi
IDN Times/Arifin Al Alamudi

Hendardi mengatakan, keputusan Itjima Ulama III merupakan ekspresi dari kelompok masyarakat dan bagian dari kritik terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2019. Oleh sebab itu, ia meminta, kalau ada pihak yang merasa dirugikan dalam pemilu, maka harus diselesaikan secara demokratik.

"Jika pun terdapat berbagai kekurangan, pelanggaran, dan kekecewaan, maka semua itu diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia," kata Hendardi melalui keterangan tertulis. 

2. Keputusan Ijtima Ulama III menyerupai provokasi elit kepada publik

Pemilu 2019 Sumut
Pemilu 2019 Sumut

Hendardi mengatakan keputusan Ijtima Ulama III menyerupai provokasi elit kepada publik untuk melakukan perlawanan dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara Pemilu alias KPU. Menurutnya, sekalipun kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin oleh UUD Negara 1945, kalau keputusan itu memandu gerakan-gerakan nyata melakukan perlawanan atas produk kerja demokrasi melalui jalur-jalur melawan hukum maka akan ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Termasuk menggagalkan proses pemilu, maka aparat keamanan dapat mengambil tindakan hukum," kata Hendardi. 

Dari 5 butir keputusan Ijtima Ulama III, Hendardi menilai, tampak terlihat inkonsisten keputusan yang satu dengan lainnya.

"Satu sisi mendorong BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur legal-konstitusional, tetapi di sisi lain tanpa mau repot beracara di Mahkamah Konstitusi. Ijtima ini meminta pasangan Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dari proses kontestasi, " katanya lagi. 

3. Kesepakatan Ijtima Ulama III dinilai mempertegas praktik politisasi agama

Hendardi menambahkan, hasil kesepakatan sejumlah elit tersebut hanya mempertegas praktik politisasi agama oleh sejumlah elit.

"Seperti penggunaan argumen amar ma’ruf nahi munkar, penegakan hukum dengan cara syar’i sebagai cara membakar emosi umat," katanya. 

Ia meminta kepada para elit agar segera menghentikan politisi agama dan membakar emosi umat. Sebab, hal itu telah membuka jarak antarwarga dan memperkuat segregasi sosial di antara masyarakat. 

"Ini waktunya kita kembali menyatu dalam wadah Indonesia, " tutur Hendardi. 

4. Ini hasil rekomendasi keputusan Ijtima Ulama III

ANTARA FOTO/Zabur Karuru
ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Berikut keputusan Ijtima Ulama III yang dibacakan para ulama dan tokoh nasional dalam konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5) lalu:

1. Menyimpulkan telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses Pilpres 2019.

3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum demgan cara syar’i dan legal dan kosntitusional. Dengan cara kecurangan, kejahatan, termasuk pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut menjalankan kecurangan pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma’ruf nahi mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

Magna voluptas voluptates soluta mollit reprehenderit amet commodi l

07 Jan 2026, 15:05 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews