Aksi saling lapor terus berlanjut seolah tiada akhir. Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) kembali ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kebencian melalui media sosial. Kali ini diduga dilakukan oleh akun Twitter @AndiArief_AA.
Dikutip Tempo.co, Twitter yang diduga milik mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ketua Kotak, Adja Muannas Alaidid, menilai Ahok berpotensi dikambinghitamkan akibat cuitan Andi. Menurutnya, "kicauan" tanggal 2 Desember 2016 itu mampu membuat opini publik yang menyudutkan Ahok ketika terjadi penyerangan terhadap etnis tionghoa.
