Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berencana mengeluarkan aturan sertifikasi pernikahan mulai 2020. Lalu bagaimana cara pemerintah menarik perhatian masyarakat adat yang bahkan pernikahannya saja tidak terdaftar di catatan sipil?
Deputi Menteri Bidang Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan kementeriannya sampai saat ini masih menyusun strategi agar dapat mengatasi permasalahan tersebut.
"Hal-hal seperti ini yang sedang dipikirkan, nanti untuk didesain bagaimana formulasinya karena kita paham juga 17 ribu pulau itu bukan hal yang simpel," tutur Agus saat ditemui usai acara Audiensi Pakar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta pada, Selasa (19/11).
