Jakarta, IDN Times - Serikat pekerja Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang diprediksi naik 8,51 persen atau Rp335.376 menjadi Rp4.276.349 pada 2020.
Sekretaris Jenderal KASBI, Sunarno mengatakan kenaikan tersebut hanya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang dianggap kurang relevan.
"Kalau ada PP, jadi buat apa ada dewan pengupahan dan untuk apa ada sidang," kata ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (25/10).
