IDN Times/Axel Jo Harianja
Asep kemudian memaparkan, lingkungan di tempat kejadian itu disebut dengan Hutan Tanaman Industri (TNI) yang dimiliki PT WKS dengan luas lahan mencapai 200 ribu hektar. Persoalan itu, kata Asep, berawal tahun lalu, di mana M menginisiasi untuk menyewakan beberapa titik di lahan tersebut, dengan memberikan sejumlah uang kepada warga.
"Klaimmya sudah hampir seribu orang yang menguasai di daerah itu," kata Asep.
Setelah didalami lebih lanjut, tindakan yang dilakukan M melawan hukum karena dianggap menguasai wilayah itu secara ilegal. "Komunikasi berjalan terus, sudah berapa kali dilakukan pertemuan tapi tidak menemukan (titik terang) berjalan buntu, diingatkan sudah dan seterusnya.
"Puncaknya kenapa ini (peristiwa penyerangan) terjadi, karena kegiatan saudara M dan pengikutnya yang menyewa itu membakar lahan di sana," sambungnya.
Penyerangan pun terjadi ketika Kementerian terkait dan TNI/Polri melakukan pemadaman di area yang terbakar. Para korban juga mengalami luka. "Ketika (TNI/Polri) mendampingi, itu masyarakat yang menguasai (lahan) itu marah tidak suka. Itulah terjadi penyerangan, terhadap petugas dan pengrusakan mess-mess di sana.," ujarnya.