Surat imbauan dari Pemerintah Provinsi Aceh (iDN Times/Istimewa)
Imbauan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui surat bernomor 003.2/22093 yang diteken dan dikeluarkan pada Rabu 18 Desember 2019 lalu.
Ada pun dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh melarang warga menghidupkan kembang api, petasan, meniup terompet, balap, serta kegiatan yang tidak bermanfaat.
"Agar di malam pergantian tahun baru 1 Januari 2020 tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan lainnya yang tidak bermanfaat, bertentangan dengan Syariat Islam," tulis Nova dalam surat tersebut.
Tak hanya melarang merayakan, masyarakat juga diimbau agar tidak memperjualbelikan hal-hal berbau perayaan malam tahun baru. Misalnya, tidak menjual petasan, terompet mau pun kembang api dan sejenisnya. Selain itu, warga juga diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap satu dalam kesatuan.
"Memperkokoh kesatuan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat," ujar Nova dalam imbauan.
"Meningkatkan kepedulian dan menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam," sebutnya lagi pada poin terakhir surat.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, imbauan serupa juga telah dikeluarkan oleh sebagian wali kota maupun bupati di Aceh. Dalam pengamanan malam pergantian tahun tersebut, akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) untuk mengawal agar tidak adanya perayaan.
"Nanti akan dilakukan pengawalan oleh Dinas Syariat Islam dan Satpol PP-WH Aceh serta kabupaten kota," kata Iswanto, Senin (30/12).