Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Batal Geledah Kantor PDIP, Pakar Hukum Sebut KPK Blunder

Diskusi Polemik bertajuk "KPK: UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru" (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Diskusi Polemik bertajuk "KPK: UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru" (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi blunder. Hal ini disampaikannya dalam diskusi yang berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/1).

Suparji menyebut KPK blunder lantaran sempat tak bisa masuk ke dalam gedung DPP PDIP terkait dengan kasus OTT mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang menyeret nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

1. Jelaskan makna kata blunder dari keterangannya

Pakar Hukum Pidana UAI, Suparji Ahmad (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Pakar Hukum Pidana UAI, Suparji Ahmad (IDN Times/Margith Juita Damanik)

"Bagi saya ini blunder bagi KPK," kata Suparji dalam pemaparannya.

"Sudah menangkap tiga orang. Menetapkan empat orang tersangka, tetapi mau masuk ke gedung partai tertentu gak bisa. Mau menemui orang di salah satu kantor tidak bisa," lanjut dia menjelaskan kata blunder yang dimaksud.

Suparji mengingatkan posisi KPK yang kini tengah alami krisis kepercayaan dari publik.

"Jadi kalau ini hanya berhenti di sini saja, maka orang menjadi tidak percaya dengan KPK. Itu artinya blunder," kata dia lagi.

2. KPK harus panggil Hasto guna mencegah fitnah

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendampingi Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, Jakarta, Jumat (10/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendampingi Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, Jakarta, Jumat (10/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Suparji berharap KPK secara sungguh-sungguh menangani kasus ini dengan memanggil nama-nama yang terseret dalam kasus Wahyu. Salah satunya nama Hasto Kristiyanto.

"Supaya tidak terjadi fitnah, supaya tidak muncul berbagai macam spekulasi, lebih baik dipanggil untuk melakukan klarifikasi," kata Suparji. "Kalau memang tidak, clear. Tapi kalau ada unsurnya, harus ada pertanggungjawaban," lanjut dia.

Suparji mengingatkan di dalam proses hukum harus ada unsur kepastian hukum. Maka, demi kepastian hukum dan mencegah terjadinya fitnah, dirasa perlu ada kejelasan terhadap nama-nama yang disebut dalam perkara Wahyu.

3. Sebut KPK beri penjelasan ke publik

Diskusi Polemik bertajuk "KPK: UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru" (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Diskusi Polemik bertajuk "KPK: UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru" (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Suparji mengatakan, KPK harus memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan sempat tertundanya langkah KPK untuk masuk ke dalam gedung DPP PDIP beberapa waktu lalu.

"Jadi poin saya adalah ini pertaruhan besar bagi KPK," kata Suparji.

"Karena sudah melangkah. Kalau sampai tidak berhasil mengungkap fakta yang sebenarnya maka akan muncul ketidakpercayaan publik pada KPK," lanjut dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us

Latest in News

See More

Magna voluptas voluptates soluta mollit reprehenderit amet commodi l

07 Jan 2026, 15:05 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews