Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan membuat gebrakan dengan mengeluarkan Surat Edaran No 593/TI.050/E/7/2019 tanggal 19 Juli 2019 perihal Penerapan Sistem Pembelian Tebu (SPT). Dengan keluarnya surat edaran tersebut, mekanisme SPT akan menggantikan mekanisme sebelumnya, yaitu sistem bagi hasil (SBH) yang sudah berjalan.
"Dengan sistem pembelian tebu atau beli putus ini petani dapat harga yang jelas, ini sebuah kelebihan. Sebelumnya petani kan belinya dengan gula yang digiling. Tebu dibawa ke pabrik gula kemudian digiling, nanti sekian persen dari gula itu jadi ongkos giling. Nah, sekarang petani benar-benar menerima pembayaran atas tebunya, tidak harus menunggu rendemen lagi," ujar Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Agus Wahyudi, di sela-sela acara Silaturahmi dan Konsolidasi Percepatan Investasi Subsektor Perkebunan di Auditorium Gedung D, Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Kamis (19/9).
