Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri menangkap dua pelaku yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pernyataan penembakan masyarakat yang diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku yang berinisial FA (20) dan AH (24) itu menyebarkan berita hoaks tersrbut melalui media sosial Facebook.
"Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Facebook," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, di Jakarta, Jumat (31/5).
