SD Dilarang Adakan Seleksi Baca dan Tulis untuk Calon Murid
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Wowon Hidayat, menegaskan bahwa Sekolah Dasar (SD) dilarang keras mengadakan seleksi membaca dan menulis untuk calon murid. Pernyataan ini disampaikannya pada Selasa (4/7) karena dikhawatirkan ada sebagian sekolah yang masih menerapkan seleksi tersebut.
Hanya usia dan lokasi yang jadi persyaratan.

"Untuk masuk SD, tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis," tegas Wowon, seperti dilaporkan oleh Antara. Ia pun menggarisbawahi bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon murid adalah umur dan lokasi tempat tinggal yang dekat dari sekolah.
Ia juga mengonfirmasi bahwa untuk masuk SD tidak diperlukan adanya ijazah TK. Sekolah wajib menerima anak yang masuk SD, asalkan syarat cukup umur dan dekat dari rumah terpenuhi," tambahnya. Untuk usia sendiri, syaratnya adalah minimal tujuh tahun.
Menurut Wowon, sangat penting bagi orangtua untuk tidak memaksakan agar anak-anak mereka bersekolah di tempat yang jauh dari rumah, meskipun dengan alasan bahwa sekolah itu merupakan yang favorit.
Ia meyakinkan orangtua bahwa sekolah yang sarana dan prasarananya kurang, perlahan akan memperbaiki diri. Tidak jelas apakah para orangtua sepakat dengan aturan ini mengingat keinginan untuk memberikan pendidikan terbaik kepada anak adalah hal yang lumrah.
Sudah ada surat edaran ke sekolah-sekolah.

Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, Wowon mengaku telah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar menyeleksi calon murid sesuai dengan Permendikbud 17/2017. Ia pun meminta dinas pendidikan di wilayah masing-masing untuk turun ke lapangan dan memberi teguran kepada sekolah bila aturan tersebut tetap dilanggar.
"Dengan adanya Permendikbud ini, keluhan orang tua yang anaknya tidak diterima SD seharusnya tidak ada lagi. Jangan kumpul di satu tempat, supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagusnya," ucapnya.



















