Tangerang Selatan, IDN Times - Organisasi pemerhati lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, disebabkan lokasi TPA itu diduga melanggar aturan.
Atas pelanggaran aturan tersebut, Walhi mendesak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tangsel sebagai pengelola TPA tersebut.
