Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Jakarta, IDN Times - Saksi ahli kubu pasangan 01 Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin, Heru Widodo mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenganan untuk mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden. Bahkan, menurutnya, selama ini sejak berlakunya undang-undang pemilu serentak pada 2015, tidak ada putusan MK yang mendiskualifikasi calon peserta.

"Putusan Mahkamah dalam mengadili Pemilukada serentak sejak 2015, dapat dijadikan sumber rujukan untuk menganalisis atau untuk mencari tahu sikap mahkamah tentang diskualifikasi calon yang diajukan dalam perselisihan hasil pemilihan," katanya dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum di MK, Jumat (21/6).

Ia menjelaskan, yang berwenang untuk menerima laporan dan menjatuhkan putusan atas pelanggaran tekait kecurangan pemilu adalah Bawaslu.

"Diskualifikasi ini memang sudah ditegaskan, apabila terjadi terhadap Pasal 286 dan 460, peserta pemilihan dapat didiskualifikasi dan ditegaskan kewenangan untuk menerima laporan dan menjatuhkan putusan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut ada di Bawaslu," ujarnya.

Lebih jauh, ia menerangkan pasangan calon yang didiskualifikasi atas putusan Bawaslu itu dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung. Akan tetapi jika diskualifikasi baru dijatuhkan di MK maka pasangan calon itu tidak dapat mengajukan keberatan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019, pada Jumat (21/6).

Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dari pihak terkait, dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf.

Editorial Team