Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saksi Ahli di Sidang Pra Peradilan: KPK Tetap Bisa Usut Kasus Rommy

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan pra peradilan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, yang diajukan oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5) kemarin.

Dalam persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana, Mahmud Mulyadi, sebagai saksi ahli. Mahmud berpendapat, kasus Romahurmuziy alias Rommy tetap dapat diusut meski tak memenuhi unsur kerugian negara.

1. KPK bawa 2 koper dokumen dan surat

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Pihak KPK membawa 2 koper berukuran sedang. Koper-koper tersebut berisikan dokumen dan surat-surat yang pada saat persidangan diserahkan ke hakim untuk diperiksa.

Isi koper berwarna hitam dan abu-abu itu dikeluarkan lalu ditunjukkan satu per satu kepada hakim. Sedangkan kuasa hukum Rommy menyaksikan pengajuan dokumen yang diketahui berisi bukti-bukti tersebut.

2. KPK dapat mengusut kasus korupsi meski poin-poin dalam Pasal 11 UU KPK tak terpenuhi seluruhnya

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam kesaksiannya di persidangan, Mahmud berpendapat KPK tetap dapat mengusut kasus perkara korupsi meskipun poin-poin dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terpenuhi seluruhnya.

“Pasal 11 itu sebenarnya dia antara a dan b, c prinsipnya alternatif. ‘Koma’ yang ada di berbagai pasal khususnya di hukum pidana itu ‘koma’ dibaca atau jadi prinsipnya alternatif, tapi memang kadang ada dan atau itu bisa kumulasi atau alternatif,” kata Mahmud.

3. Romy disangkakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Rommy dalam kasusnya dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Bunyi dari pasal tersebut adalah, "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:

a. Melibatkan aparat penegak hukum penyelenggara. negara. dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi: yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan atau;
c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rumah).

Share
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 21/12/2025 bermagnitudo 5.6 di JAILOLO-MALUT

21 Des 2025, 19:30 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews