Wakil Ketua Komisi III, Herman Herry mengatakan syarat bagi narapidana bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat tak perlu lagi serumit dulu. Salah satu syarat yang dihilangkan yakni mengenai aturan di PP nomor 99 tahun 2012. Di dalam PP itu tertulis apabila terpidana kasus korupsi ingin mendapatkan haknya, maka harus mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dengan adanya revisi ini, maka semua aturan kembali mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"(Dalam PP 99 Tahun 2012) iya ada sejumlah persyaratan, termasuk harus ada rekomendasi dari KPK. Jadi PP 99 Tahun 2012 tidak berlaku.Tidak ada PP-PP-an lagi. Semua kembali ke KUHAP," kata Herman.
Sedangkan, di revisi UU yang baru, syarat meminta rekomendasi ke lembaga terkait dihilangkan. Di dalam pasal 43A PP Nomor 99 Tahun 2019 sebelumnya mengatur seorang narapidana bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Misalnya, bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi setengah dari masa pidana yang dijalani, serta menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.