Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terima dukungan dari pihak akademisi agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002. Hingga Senin (9/9), terhitung sebanyak 27 kampus yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia ikut menolak revisi UU KPK itu.
Selain itu, sekitar 1.195 dosen dari berbagai kampus secara tegas menyatakan sikap menolak revisi UU KPK.
"Revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR, kami pandang menjadi pintu masuk untuk melumpuhkan KPK" ujar Dosen Fakultas Ekonomi, Rimawan Pradiptyo melalui keterangan tertulis pada Senin (9/9).
Lalu, mengapa ribuan akademisi itu memilih untuk menolak revisi UU KPK?
