Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ribuan Akademisi Meminta Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Kenapa?

Dok.Biro Humas KPK
Dok.Biro Humas KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terima dukungan dari pihak akademisi agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002. Hingga Senin (9/9), terhitung sebanyak 27 kampus yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia ikut menolak revisi UU KPK itu. 

Selain itu, sekitar 1.195 dosen dari berbagai kampus secara tegas menyatakan sikap menolak revisi UU KPK.

"Revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR, kami pandang menjadi pintu masuk untuk melumpuhkan KPK" ujar Dosen Fakultas Ekonomi, Rimawan Pradiptyo melalui keterangan tertulis pada Senin (9/9). 

Lalu, mengapa ribuan akademisi itu memilih untuk menolak revisi UU KPK? 

1. KPK sebagai tonggak utama pemberantasan korupsi saat ini sedang diserang

IDN Times/Santi Dewi
IDN Times/Santi Dewi

Revisi terhadap UU KPK dianggap oleh ribuan akademisi itu sebagai upaya untuk melemahkan komisi antirasuah. Akademisi menilai KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi, saat ini sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi.

"Jika revisi UU KPK akhirnya dapat mematikan KPK maka wajar kalau kami melihatnya sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini," ujar Rimawan.

2. Akademisi minta Jokowi untuk ikut menolak revisi UU KPK

Dok. Biro Humas KPK
Dok. Biro Humas KPK

Perkumpulan akademisi meminta agar Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk menolak revisi UU KPK. Menurut kumpulan akademisi, hal tersebut sejalan dengan janjinya dulu ketika berkampanye bahwa ia akan menguatkan KPK dan berkomitmen memberantas korupsi.  

"Semoga kita bisa tetap berada dalam langkah bersama menjaga KPK agar dapat menjalankan tugasnya secara baik dan efektif dalam memberantas korupsi," tutur dia. 

3. Jumlah akademisi yang menolak Revisi UU KPK terus bertambah

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

Akademisi yang turut menolak Revisi UU KPK terus bertambah. Berikut data sementara untuk dukungan dari sejumlah kampus terhitung pada, Senin (9/9) : 

  • UGM: 178 dosen
  • UI: 102 dosen
  • IPB: 91 dosen
  • UII: 207 dosen
  • Unand: 65 dosen
  • Unmul: 62 dosen
  • UNUSIA: 10 dosen
  • Unhas: 51 dosen
  • UNS: 26 dosen
  • Unair: 41 dosen
  • UNPAD 38 dosen
  • UM Surabaya: 24 Dosen
  • UNDIP: 44 dosen
  • ULM : 15 dosen
  • UIR : 28 dosen
  • Unnes: 19 dosen
  • UnIchsan: 13 dosen
  • USU: 42 dosen
  • Undana : 33 dosen
  • Unram: 27 dosen
  • Unsoed: 24 dosen
  • Univ Paramadina: 35 dosen
  • UNRI: 5 dosen
  • UMSB: 15 dosen
  • ITB (masih dalam perhitungan)
  • UMSH (masih dalam perhitungan)
  • UBH (masih dalam perhitungan)

Gimana, guys, kalian mau ikut memberikan dukungan? Sebab, apabila revisi UU itu disahkan oleh DPR, maka kewenangan KPK dalam memberantas rasuah menjadi pincang. Ujung-ujungnya namanya berganti menjadi "Komisi Pencegahan Korupsi". 

Share
Topics
Editorial Team
Aldzah Fatimah Aditya
EditorAldzah Fatimah Aditya
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews