Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resah karena adanya rencana revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa tindakan ini justru malah menganggu kewenangan KPK. Hal ini terkait dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan.
Dikutip Tempo.co, (11/3), Febri pun mengatakan jika pasal-pasal tersebut diterapkan maka KPK terancam tidak ada operasi tangkap tangan (OTT). Febri mengatakan bahwa selama ini penyadapan dilakukan sebelum proses penyidikan.
Tetapi, revisi Undang-undang KPK tersebut menyatakan bahwa penyadapan baru akan bisa dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas. Hal ini menjadi kian sulit karena penyadapan baru bisa dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup. Ditambah lagi, revisi Undang-undang tersebut juga menghendaki pembentukan dewan pengawas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Febri pun mengatakan bahwa materi-materi yang direvisi tersebut sangat berisiko dan berseberangan dengan independensi KPK.