Respons Keluhan Ratna Soal Ventilasi di Rutan, Ini Kata Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menghadapi sidang kelima dengan agenda menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Ratna tetap akan mengajukan tahanan kota.
Ditemani anaknya Atiqah Hasiholan, Ratna yang memakai kemeja putih dibalut rompi tahanan itu menjelaskan alasannya tetap mengajukan tahanan kota. Ia lantas mengeluhkan ruang tahanannya di Polda Metro Jaya yang menurutnya minim ventilasi.
“Di sana (ruang tahanan) susah lah tidak ada ventilasi,” katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Lalu apa tanggapan polisi terkait pernyataan Ratna tersebut?
1. Polisi bantah rutan Polda Metro tak ada ventilasi udara

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membantah terkait pernyataan Ratna itu. Menurut Argo, semua fasilitas di rutan Polda Metro Jaya dialiri dengan sirkulasi udara.
"Rutan Polda Metro Jaya itu ada fasilitas olahraga, ada fasilitas untuk berkumpul, ada taman, ada tempat untuk istirahat sorenya, itu ada semua. Kira-kira ada udara nggak di situ? Ada udara untuk sirkulasi ya," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Untuk sel itu depannya jeruji. Ada angin masuk nggak? Nah, kira-kira gimana?" sambung Argo.
2. Rutan tidak bisa disamakan dengan rumah sendiri

Argo mengatakan, siapapun yang mendekam di rutan, tidak dapat berharap seperti di rumah sendiri. Rutan kata Argo merupakan tempat untuk pembinaan bagi tahanan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Ya memang kalau kita (Rutan Polda) mau disamakan dengan rumah pribadi ya enggak bisa. Yang namanya rutan semuanya kan ada fasilitas yang ditentukan. Misal jatah makan ada. Jatah besuk pun ada," kata Argo.
"Jadi memang di tempat untuk rutan bukan untuk pindah tidur, tapi untuk dilakukan pembinaan juga. Jangan sampai melakukan tindak pidana kembali," imbuhnya.
3. Enam saksi dihadirkan dalam sidang kelima Ratna Sarumpaet

Untuk diketahui, dalam agenda sidang kelima ini, JPU menghadirkan enam saksi. Tiga saksi dari kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.
Tiga saksi lainnya dari RSK Bedah Bina Estetika, yakni dr Sidik Setiamihardja, drg Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



















