Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (27/11). Ini menjadi RDP terakhir pimpinan jilid ke-IV dengan anggota parlemen. Di saat bersamaan RDP ini menjadi pertemuan pertama pimpinan komisi antirasuah usai undang-undangnya direvisi oleh parlemen.
Undang-undang yang akhirnya diberi nomor 19 tahun 2019 itu diklaim sendiri oleh komisi antirasuah telah memangkas kewenangan mereka untuk bisa menangkap koruptor. Dalam pertemuan ini, KPK mengungkapkan banyak rekomendasinya yang tidak dipatuhi oleh Kementerian ESDM.
"Mereka ingin memasang flow meter di pipa untuk mengukur berapa sih lifting minyak dan gas di Indonesia. Kita sudah bilang, itu gak boleh karena itu gak akan efektif kajiannya, tapi tetap dilaksanakan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam RDP di ruang rapat Komisi III, kompleks DPR, Jakarta pada pagi tadi.
Lalu, poin apa yang disampaikan oleh pimpinan komisi antirasuah di RDP mereka yang terakhir bersama anggota komisi III?