Untuk mendukung kerja-kerja masyarakat tersebut, pemerintah telah melakukan langkah-langkah percepatan kelembagaan hutan sosial yang bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Sampai saat ini, program Hutan Sosial telah memberikan akses kelola kepada 777.789 kepala keluarga dengan jumlah izin/hak kelola sebanyak 6.112 SK atau total seluas ± 3,436 juta hektare.
Untuk mendukung program itu, kata Bambang, kelompok tani mendapatkan pembinaan awal melalui pendampingan penyuluh dalam bidang kelembagaan yang berbadan hukum, tata kelola hutan, dan tata kelola usaha dengan melakukan kegiatan ekonomi produktif melalui hasil usaha bukan kayu, hasil hutan kayu, dan jasa lingkungan wisata dengan membentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS).
“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk pendampingan kelembagaan dan Kementerian Pertanian, Kementerian KKP untuk pendampingan teknis produksi agroforestry/silvofishery serta pengembangan produk dengan Himbara dan BUMN,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, hingga 26 November 2019 telah terbentuk 5.208 KUPS yang tersebar di 33 provinsi dengan kategori tahap awal (blue) sebesar 3.441 (66,07%), tahap moderat (silver) sebesar 1.286 (24,69%), tahap maju (gold) sebesar 433 (8,31%), dan tahap mandiri (platinum) sebesar 48 (0,92%).
Keberhasilan tersebut akan ditunjukkan KLHK dengan menggelar Festival PeSoNa sebagai wadah bagi pelaku Hutan Sosial menunjukkan kisah sukses mereka. Hal itu sebagai apresiasi kepada para pihak yang mendukung Hutan Sosial, sarana tukar menukar informasi antarmasyarakat dan milenial, pemerintah, pelaku hutan sosial, swasta dan akademisi, serta sebagai ajang promosi produk-produk unggulan perhutanan sosial. Banyaknya rangkaian acara dalam Festival PeSoNa kali ini pun sebagai wujud penghargaan dan apresiasi kepada para pelaku hutan sosial tersebut.