Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ramai Hak Angket Tentang Dirinya, Ini Jawaban Ahok

Polemik hak angket kini ramai dibicarakan terkait status aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sejumlah fraksi di DPR RI mempertanyakan status Ahok yang kembali diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta padahal dia sedang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170211/an-1-2660eec5d07bf0151191cbecbcb192ae.JPG

Dikutip Kompas.com, (14/2), Ahok tak banyak berkomentar terkait empat fraksi DPR RI yang sepakat ingin menggulirkan hak angket atas pengangkatan dirinya kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Saat dimintai tanggapan oleh sejumlah awak media, Ahok malah meminta kepada mereka untuk bertanya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga menyerukan hal yang sama. Namun, nantinya dia akan bertanya lebih lanjut bagaimana mekanismenya kepada empat fraksi DPR RI tersebut.

Mendagri Tjahjo sendiri telah mengatakan bahwa keputusannya sudah sesuai dengan peraturan. Menurut dia, kepala daerah akan bisa diberhentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan. Apabila hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas, maka Ahok akan dikembalikan jabatannya.

Pengangkatan kembali Ahok dinilai menyalahi Undang-undang.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170211/a2017021024-44a0bcd6b719e3f5edf5e4b68b741cac.jpg

Pengangkatan Ahok kembali menjadi Gubernur DKI dinilai cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, Lukman Edy belum memutuskan untuk mendukung hak angket terkait status Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, menurutnya masalah utama tidak hanya status Ahok namun juga atas beberapa masalah lain, salah satunya adalah kisruh Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, sebentar lagi Pilkada Serentak 2017 akan segera berlangsung, namun permasalahan e-KTP hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Pengajuan hak angket dinilai tidak tepat.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170211/antarafoto-debat-ketiga-100217-ak-4-d8f5f03b4380ac21ecec2f8982fa7faa.jpg

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menilai angket atas pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta bukan hal yang tepat. Dia meminta kepada DPR untuk menempuh tahapan sesuai mekanisme sebelum menggulirkan hak angket. Tahapan tersebut antara lain adalah memanggil Mendagri serta meminta pendapat ahli hukum.

Arsul juga mengajukan cara lain yang bisa ditempuh DPR untuk menyelesaikan persoalan tersebut yakni menggunakan hak mengajukan pertanyaan yang juga ada dalam UU MD3 terlebih dahulu. Jadi jangan langsung tiba-tiba memakai hak angket.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews