Raja Yogyakarta Keluarkan Titah Raja Secara Mendadak

"Masyarakat dan media diminta tidak berkomentar atau berspekulasi"
Hari Jumat (6/3) Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X secara mendadak mengeluarkan titah atau Sabdatama. Perintah itu dikeluarkan dalam waktu yang mendadak, karena baru pagi tadi para kerabat keraton diberitahu mengeenai pembacaan titah di Bangsal Kencana.

Sabdatama yang dikeluarkan Sultan berisi delapan butir perintah, yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berisi sebagai berikut:
1. Tidak seorang pun bisa mendahului wewenang keraton (Raja)
2. Tidak seorangpun bisa memutuskan atau membicarakan mengenai Mataram, terlebih mengenai Raja atau aturan pemerintahannya. Yang bisa memutuskan hanya Raja.
3. Barang siapa yang sudah diberikan jabatan, harus mengikuti perintah Raja yang memberikan jabatan.
4. Yang mau dan merasa dirinya bagian dari alam dan bersedia menyatu dengan alam, pantas diberi dan diizinkan melaksanakan perintah serta bisa dipercaya. Perkataannya harus bisa dipercaya, menghayati asal usulnya. Perihal ini sudah ada yang mengatur. Bila ada pergantian sekalipun, tidak boleh diganggu.
5. Siapa saja yang disebut keturunan keraton, baik laki-laki ataupun perempuan, belum tentu diperbolehkan melaksanakan wewenang kerajaan. Yang diberi wewenang sudah ditunjuk, jadi apabila ada yang membicarakan soal tahta Penguasa Mataram, siapapun, terlebih para pejabat tidak diizinkan karena dikhawatirkan menyebabkan kekeliruan.
6. Sabdatama ini muncul sebagai patokan untuk membahas apa saja, termasuk tata cara keraton dan negara dan dipergunakan sebagai undang-undang.
7. Sabdatama yang sebelumnya ada disebabkan adanya undang-undang keistimewaan, perda istimewa dan dana istimewa.
8. Jika butuh memperbaiki Undang-Undang Keistimewaan, dasarnya adalah Sabdatama. Semua perintah tersebut harus dimengerti dan dilaksanakan.

Tidak Boleh Dikomentari
Sesuai tradisi Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sabdatama adalah perintah langsung dari raja, yang harus didengar, dihayati dan dilaksanakan rakyat. Penyampaiannya yang cukup mendadak ini tentu mengundang tanya. Terlebih, usai pembacaan yang berlangsung 15 menit, Sri Sultan langsung meninggalkan Bangsal Kencana.
Penyampaian Sabdatama yang mendadak ini tidak diketahui alasannya. Adik Sri Sultan HB X, GBPH Prabu Kusuma, mengatakan bahwa siapapun, termasuk kerabat keraton, tidak boleh mengomenari soal Sabdatama tersebut. Menurut Prabu Kusuma, Sabdatama adalah kewenangan Sultan, sehingga masyarakat tak perlu berandai-andai dulu. Ia juga menghimbau agar masyarakat tak berupaya menebak-nebak atau berintepretasi sehingga menimbulkan keheranan warga.
Prabu Sukma mengatakan, apabila jurnalis memang ingin mencari tahu, lebih baik bertanya kepada Ngarso Dalem.
Sementara itu, Pengageng Tepas Tondo Yekti Keraton Yogyakarta, KRT Yudohadiningrat, mengatakan bahwa Sabdatama yang dikeluarkan Sultan tak memiliki kaitan dengan pembahasan Raperdais tata pengisian jabatan Gubernur yang saat ini dibahas oleh DPRD Yogyakarta.
Apakah artikel ini berguna untukmu? Ayo bagikan ke teman-temanmu dan dapatkan Tablet Android Mito T330 atau Sony LED TV. Keterangan selengkapnya bisa kamu baca di www.idntimes.com/sharingiscaring



















