Mantan Anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (tengah) saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12) IDN Times/Dini Suciatiningrum
Selain pernyataan maaf, Syafri membeberkan serangkaian produk hukum yang membuat tuduhan RA hanya fitnah.
Yakni, Keppres No 12/P tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021. Kemudian, Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan RA tidak diterima.
Lalu, Surat Ketetapan Nomor SmTap/96/VIi/2018/Ditreskrimun tentang pemberhentian terhadap laporan tanggal 3 Januari atas pelapor RA, terhitung 3 Juli dihentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti.
"Perpres sudah keluar, produk hukum lain ada jika nanti ada pihak yang memcari-cari lagi akan saya sikat betul, kalau ada cari muka aja, apa sih yang sudah mereka lakukan untuk negara ini. Nothing," ujarnya.