Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang menguji secara materiil Pasal 59 ayat 3, Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo.
MK menegaskan, pasal yang diuji oleh pemohon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK juga menyatakan, beleid ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan desain ulang terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Menyatakan Pasal 59 ayat 3, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan desain ulang (redesign) berkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut. Apabila dalam tenggang waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'," ucap Suhartoyo.
