Jakarta, IDN Times - Gugatan serikat pekerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya diputuskan tidak diterima.
Menurut majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan, Umar Dani, gugatan pegawai lembaga antirasuah tidak diterima karena pimpinan KPK sudah menerbitkan aturan baru terkait rotasi dan mutasi, yang sesuai dengan SK Pimpinan KPK 1426 tahun 2018.
Pimpinan lembaga antirasuah memang kemudian menerbitkan Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang penataan karier pegawai di Lingkungan KPK. Aturan tersebut sebagai pengganti SK Pimpinan Nomor 1426 Tahun 2018. Oleh sebab itu, Umar menganggap sengketa sudah selesai.
"Sudah tidak ada sengketa antara para penggugat dengan tergugat karena apa yang dituntut oleh para penggugat untuk dinyatakan batal dan dibatalkan tidak sah oleh pengadilan, sudah tidak ada lagi," ujar Umar di ruang sidang PTUN, Senin (11/3) kemarin.
Selain tidak menerima gugatan WP, majelis hakim memerintahkan para penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp329 ribu. Lalu, apa respons dari Wadah Pegawai KPK? Apakah mereka akan mengajukan banding? Sebab, dalam pernyataan sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo, mengaku akan mengajukan banding apabila gugatan organisasinya terhadap pimpinan mereka tidak diterima.
