Sedang Sakit Stroke, Provokator Kerusuhan Wihara Tanjungbalai Akhirnya Ditangkap!

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial terkait aksi ricuh di Tanjungbalai beberapa waktu lalu. Tersangka tersebut diketahu berinisial AT alias Ahmad Taufik, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengki Haryadi mengatakan bahwa pria berusia 41 tahun ini menyebarkan ujaran kebencian tersebut di akun Facebook pribadinya. Ujaran kebencian tersebut dituliskannya pada hari Minggu 31 Juli 2016.

Dilansir BBC.com, (3/8), Ahmad membuat akun Facebook dengan menggunakan handphone-nya. Dia kemudian menulis status yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait kericuhan di Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap Ahmad merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang memerintahkan jajarannya untuk memburu para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial. Untuk itulah, Polda Metro Jaya membuat satgas gabungan dan melakukan patroli cyber untuk mencari para pelaku.

AT ditangkap di kediamannya pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut hasil pemeriksaan, ternyata AT menyebarluaskan ujaran kebencian tersebut di dua akun Facebook miliknya.
Akibat ulahnya ini, AT terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun atau denda satu miliar rupiah.
Sejumlah pelaku lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kepolisian sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus perusakan wihara dan klenteng di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sebanyak empat tersangka di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotik dan obat terlarang.
Polisi menangkap 10 pelaku perusakan dan delapan pelaku penjarahan. Dari 14 orang yang sudah dites urine, empat orang positif menggunakan amphetamine dan ganja. Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul.
Inisial keempat tersangka yang positif menggunakan narkoba adalah MRM, HK, MRR dan MI. Polisi akan mendalami peran keempat tersangka itu dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Karena stres, tersangka penyebar kebencian terkena stroke!

Ahmad Taufik, pelaku penyebar provokasi dan berbau SARA di media sosial terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka tidak ditahan karena sedang sakit stroke.
Tersangka memang tidak ditahan, tetapi dikenai wajib lapor. Proses hukum terhadap tersangka akan tetap dilanjutkan. Pada saat akan ditangkap, tersangka sedang istirahat karena sedang sakit. Dari tersangka, disita satu unit laptop, satu unit tablet, dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mem-posting tulisan yang menyebarkan kebencian dan menuai permusuhan tersebut.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengky Haryadi mengatakan kasus ini memerlukan perhatian khusus Kapolri Jenderal Tito Karnavian guna meredam kerusuhan di Tanjungbalai agar tidak lebih meluas lagi.