Provinsi Riau menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan yang berlaku sejak 19 Februari hingga 31 Oktober mendatang ini, dikatakan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo, sudah tepat diambil oleh Pemprov Riau.
Ia pun meminta agar penetapan status ini tidak dipolitisasi sejumlah kalangan, karena hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat. Justru dengan penetapan dini yang ditetapkan Pemprov Riau, menjadi langkah antisipasi agar Karhutla tidak meluas.
''Saya baca ada yang mengaitkan penetapan status siaga karhutla dengan kegagalan pemerintah, saya kira ini salah. Justru penetapan status ini langkah antisipasi dini pemerintah mengatasi Karhutla,'' ungkap Bambang pada awak media, Jumat (22/2/2019).
