Pro Kontra Jabatan Wakil Menteri, Begini Penjelasan Mahfud MD

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pernyataan sejumlah pihak terkait pengangkatan wakil menteri (wamen), Jumat 25 Oktober lalu.
Sejumlah pihak mengkritik pengangkatan wamen yang rata-rata berasal dari kalangan politikus dan profesional. Seharusnya menurut mereka, jabatan wamen diisi oleh pejabat karier. Lantas, bagaimana tanggapan Mahfud?
1. Mahfud sebut pengangkatan wamen sudah sesuai UU

Dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud menjelaskan bahwa pengangkatan wamen yang dilakukan Presiden Joko "Jokowi" Widodo sah dan sesuai undang-undang (UU). Ia pun membantah tudingan pengangkatan wamen tidak sah.
"Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 wamen adalah jabatan karier. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan Pasal 10 UU No.39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011," tulis Mahfud, Sabtu (26/8).
2. Jabatan wamen disebut untuk pejabat karier, bukan kabinet

Sebelumnya, politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono menyebut, wakil menteri merupakan pejabat karier, bukan kabinet. Sehingga mereka yang berada di posisi tersebut harusnya para pejabat yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1.
"Jika mau mengangkat wakil menteri dari luar pejabat karier, sebaiknya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terlebih dahulu, agar semua keputusan mengandung pendidikan bernegara dengan baik dan benar," ujar Iqbal seperti dikutip dari Antara.
3. Jokowi telah lantik 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju

Pada Jumat 25 Oktober lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah melantik 12 wakil menteri yang akan membantu para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Wakil menteri tersebut berasal dari profesional dan partai politik.
Berikut nama-nama wamen yang telah dipilih oleh Jokowi:
1. Wakil Menteri BUMN: Budi Gunadi Sadikin
2. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wiryoadmodjo
3. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan): Sakti Wahyu Trenggono,
3. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf): Angela Tanoesoedibjo
4. Wakil Menteri Agama (Wamenag): Zainut Tauhid
5. Wakil Menteri ATR/BPN: Surya Tjandra
6. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
7. Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar
9. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
10. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes): Budi Arie Setiadi
11. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag): Jerri Sambuaga
12. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu): Suahasil Nazar



















