Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 mengenai pencegahan tindak pidana terorisme dan memberi perlindungan terhadap aparat penegak hukum. Personel penegak hukum yang dimaksud meliputi penyidik, penuntut umum, hakim dan petugas lembaga pemasyarakatan.
Sayangnya, di dalam PP tersebut tidak diatur juga bagaimana perlindungan terhadap advokat yang membela terdakwa kasus terorisme. Padahal, mereka juga rentan terpapar paham radikalisme. PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada (13/11) lalu memuat 78 pasal.
Namun, ada satu pasal di dalam PP tersebut yang bias dan semua orang bisa dijerat dengan aturan tersebut yakni di pasal 22 ayat 2. Isi pasal tersebut memuat kriteria orang atau kelompok yang rentan terhadap paham radikal terorisme. Ada empat kriteria yang diatur di dalam aturan tersebut. Pertama, memiliki akses terhadap informasi bermuatan paham radikal terorisme. Kedua, memiliki hubungan dengan orang atau kelompok yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme. Ketiga, memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme. Keempat, memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi dan atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.
Menurut Koordinator nasional jaringan Gusdurian Alissa Wahid, kriteria orang yang rentan terhadap paham radikal terorisme bisa saja menjadi bias.
"Tapi, kalau semua kriteria itu harus ada, mungkin tidak terlalu loose ya (untuk aksi terorisme)," ujar Alissa ketika dihubungi IDN Times melalui pesan pendek pada Senin malam (25/11).
Lalu, mengapa Alissa turut berpendapat pasal di dalam aturan tersebut bisa saja menjadi karet dan memasukan siapapun ke dalam golongan rentan terhadap paham radikalisme?