Pontianak, IDN Times - “Adil kata linu, baju ramin kasuraga, basengat kajubata.” Sebuah semboyan suku Dayak yang dikumandangkan di tempat Presiden Republik Indonesia membagikan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hak Alas atas Hutan Adat, di Hutan Kota Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9).
Semboyan tersebut memiliki tiga makna. Pertama, adil bagi sesama manusia tanpa memandang suku dan ras. Kedua, selalu becermin atas apa yang dilakukan karena tujuan hidup ialah ke surga. Ketiga, manusia tidak akan bisa bernapas kalau tidak ada Tuhannya. Atas dasar semboyan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, memercayakan pembagian SK TORA pertama di tanah Borneo.
Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu program peningkatan kesejahteraan rakyat marginal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 ialah melakukan distribusi hak atas tanah petani. Sasaran dari program tersebut antara lain ialah dengan penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), melakukan redistribusi tanah, dan legalisasi aset.
“Pertama, mengenai sertifikat tanah, harusnya di seluruh Indonesia ini ada 126 juta sertifikat tanah yang dipegang oleh masyarakat. Namun, hingga tahun 2015 baru 46 juta sertifikat yang diterima. Jadi, sertifikat yang belum dipegang masyarakat ada 80 juta sertifikat. Dahulu, dalam setahun produksi sertifikat kita hanya 500 ribu. Berarti kalau kebutuhannya 80 juta sertifikat, masyarakat harus menunggu 160 tahun,” ujar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutannya.
Beliau menyampaikan hal itulah yang ingin diselesaikan pemerintah. Presiden Jokowi juga memberikan target bahwa pemerintah harus menyelesaikan 8 juta sertifikat sepanjang 2018, dan target 9 juta sertifikat sepanjang 2019. Menurutnya, pada 2025 semua sertifikat dari tanah-tanah yang seharusnya berjumlah 80 juta itu, semua sudah besertifikat, sehingga tidak lagi terjadi sengketa lahan dan sengketa tanah. Hal kedua yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa pembagian SK tersebut ialah proses untuk mendistribusi lahan, dan memberikan kepastian hukum.
“Artinya, yang pegang lahan ini, enggak lagi yang gede-gede. Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan ke yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil saya berikan,” ujarnya.
