Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti hasil temuannya terkait rekening milik kepala daerah yang berada di rekening kasino di luar negeri. Sebelumnya, dalam laporan akhir tahunan, Kiagus menyebut ada aliran dana yang diduga milik kepala daerah tersimpan di rekening tersebut dan nominalnya mencapai Rp50 miliar.
Di forum yang sama, Kigus menyebut itu adalah modus baru pencucian uang oleh kepala daerah yang ditemukan PPATK. Lalu, siapa yang sebaiknya menindak lanjuti temuan itu? Apakah kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi?
