Jakarta, IDN Times - Mabes Polri akhirnya menetapkan eks atase ketenagakerjaan di KBRI Singapura Agus Ramdhany Machjumi sebagai tersangka korupsi karena diduga telah menerima gratifikasi dengan total mencapai SGD300 ribu atau setara Rp3 miliar dengan kurs saat ini. Konfirmasi itu diperoleh dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo pada Kamis pagi (28/2). Status Agus naik sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada (21/2) lalu.
"Tersangka atas nama saudara ARM (Agus) selaku mantan atase tenaga kerja KBRI di Singapura. Yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 300 ribu dolar Singapura," ujar Dedi.
Lalu, bagaimana cerita Agus bisa menjadi tersangka?
