Polri Tetapkan Eks Atase di KBRI Singapura Tersangka Kasus Suap

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri akhirnya menetapkan eks atase ketenagakerjaan di KBRI Singapura Agus Ramdhany Machjumi sebagai tersangka korupsi karena diduga telah menerima gratifikasi dengan total mencapai SGD300 ribu atau setara Rp3 miliar dengan kurs saat ini. Konfirmasi itu diperoleh dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo pada Kamis pagi (28/2). Status Agus naik sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada (21/2) lalu.
"Tersangka atas nama saudara ARM (Agus) selaku mantan atase tenaga kerja KBRI di Singapura. Yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 300 ribu dolar Singapura," ujar Dedi.
Lalu, bagaimana cerita Agus bisa menjadi tersangka?
1. Agus diduga menerima suap ketika masih menjabat sebagai Atase Ketenagakerjaan di KBRI Singapura

Di kantornya pada Rabu (27/2), Dedi menjelaskan Agus diduga menerima suap ketika masih menjabat sebagai Atase Ketenagakerjaan di KBRI Singapura. Suap diterima oleh Agus supaya bisa diperoleh akreditasi dalam pelaksanaan skema asuransi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negeri Singa pada tahun 2018.
"Ini sangat terkait dengan masalah skema asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura (tahun) 2018," kata Dedi.
Nama Agus sesungguhnya telah muncul dan disebut di dalam dakwaan yang disusun oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada November 2018 lalu. Di dalam dakwaan tertulis Agus menerima suap dari tiga warga Negeri Singa yakni Yeo Siew Liang James (47 tahun), Abdul Aziz Mohamed Hanib (63 tahun) dan Chow Tuck Keong Benjamin.
2. Eks atase ketenagakerjaan di KBRI Singapura terancam bui 20 tahun

Atas perbuatannya itu, Agus dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11,12 a, 12 b UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Apabila merujuk ke dua pasal baik yang menyangkut tindak pidana korupsi atau pencucian uang, masing-masing menjatuhkan pidana penjara yang tak ringan yakni mencapai 20 tahun. Di pasal 12 huruf a atau b tertulis, apabila terbukti bersalah, maka hukuman bui yang mengintai yakni 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara, di pasal 3 tertulis apabila Agus terbukti menyamarkan harta tindak kejahatannya maka ia terancam dibui 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
3. Agus belum ditahan oleh Mabes Polri

Kendati sudah dijadikan tersangka, namun penyidik Mabes Polri merasa belum perlu untuk menahan Agus. Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brgjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Agus baru akan dilakukan oleh penyidik pada pekan depan.
"Untuk waktu detailnya, nanti menunggu update dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi," kata Dedi melalui pesan pendek kepada IDN Times hari ini.
4. Atase Ketenagakerjaan diduga menerima suap agar menggunakan jasa asuransi tertentu bagi TKI

Di dalam dakwaan yang disusun oleh CPIB seperti di dalam keterangan tertulisnya, Atase Ketenagakerjaan Agus Ramdhany Machjumi diduga menerima suap agar ia memilih perusahaan asuransi tertentu asal Singapura untuk jaminan performa bagi setiap TKI yang bekerja di sana. Jaminan performa merupakan persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh setiap majikan yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga asal Indonesia. Di dalam dakwaan terungkap pemberian suap dilakukan dalam delapan tahap pada periode akhir tahun 2017 hingga pertengahan 2018.
Suap diberikan oleh warga Singapura yang merupakan agen asuransi di Asia Pacific Insurance and Liberty Insurance bernama Yeo Siew Liang James. Yeo bisa mengenal Agus dari bantuan warga Singapura lainnya yang bekerja sebagai penerjemah lepas bernama Abdul Aziz Mohamed Hanib.
Sebagai imbalannya, Yeo kemudian memberikan uang senilai SGD$21.400 atau setara Rp224 juta bagi Abdul Aziz. Di dalam sidang yang digelar pada November 2018 lalu, Yeo didakwa dengan 8 dakwaan. Sedangkan untuk Abdul Aziz tidak dicantumkan informasi berapa banyak dakwaan yang ditujukan kepadanya.



















