IDN Times/Axel Jo Harianja
Publik digegerkan dengan video ceramah Abdul Somad (UAS) yang dianggap melakukan penistaan agama. Dalam potongan video yang beredar di media sosial Twitter itu, UAS mengungkit soal hukum melihat salib, setelah mendapat pertanyaan yang tertulis pada selembar kertas.
Buntut penyebaran video yang kabarnya diambil saat UAS ceramah di Pekanbaru itu, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelapor yang pertama adalah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI, Korneles Jalanjinjinay, menjelaskan pernyataan UAS dinilai menghina simbol salib. Dalam video itu, UAS kata Korneles, menyebut salib berisikan jin atau setan.
Menurut Korneles, pihaknya melaporkan UAS bukan ingin mengomparasikan dengan berbagai macam kasus yang sudah pernah terjadi terkait penghinaan terhadap simbol agama. Melainkan, demi ketertiban publik.
"Ini karena dasarnya konstitusional. Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan menghargai dan menghormati setiap agama masing-masing. Jadi titik beratnya di sini," jelas Korneles.
Laporan GMKI telah diterima dengan nomor polisi LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM tanggal 19 Agustus 2019. Dia pun berharap, UAS secepatnya diperiksa oleh pihak kepolisian. UAS disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.