Jakarta, IDN Times - Politikus PDI Perjuangan Junico Partahi Siahaan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (29/10). Ini merupakan kali kedua ia hadir setelah pada 2018 lalu Nico juga menjejakan kaki di KPK.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra namun dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan pembawa acara kuis itu tiba di KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Ia menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 12:30 WIB.
Kepada media, Nico mengaku dicecar oleh penyidik mengenai aliran dana senilai Rp250 juta dan sempat digunakan oleh PDI Perjuangan untuk acara Kongres Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2018 lalu.
"Betul (saya diklarifikasi mengenai duit Rp250 juta) dan sudah saya jawab," kata Nico usai diperiksa di KPK dan dikutip dari kantor berita Antara.
Menurut Nico, ia tidak tahu apabila uang yang diserahkan oleh eks Bupati Cirebon itu berasal dari penerimaan gratifikasi. Ketika ada anggota PDI Perjuangan yang ingin menyumbang kegiatan kongres tersebut, maka dengan senang hati diterima. Sebab, budaya di PDI Perjuangan yang berlaku selama ini adalah gotong royong.
"Jadi, menurut saya, itu adalah gotong royong yang sebenarnya. Yang menurut saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi, jadi saya kira ini hal yang lumrah untuk dilakukan," tutur dia siang tadi.
Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme sumbangan yang berlaku di PDI Perjuangan?