IDN Times/Axel Jo Harianja
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pihaknya telah menangani 45 laporan polisi (LP) dan menetapkan 53 tersangka kasus karhutla di Kalbar.
"Dari 45 (LP) 44-nya perorangan, kemudian satunya korporasi," jelasnya.
Donny mengaku, dalam menangani kasus karhutla yang melibatkan korporasi, memang membutuhkan waktu yang lama. Sebab, pihaknya harus gelar perkara untuk mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Tapi yang pasti, dari olah TKP, penyidik berkeyakinan (ada) tindak pidana disana. Kita tinggal cari siapa yang paling bertanggung jawab," ucapnya.
Lebih lanjut, menjelang akhir Agustus ini, jumlah hotspot lahan di Kalbar mengalami penurunan cukup signifikan. Donny juga berharap, melalui pemberitaan karhutla lewat media massa, bisa mengingatkan masyarakat dan korporasi agar bertanggung jawab atas lahan yang dimilikinya.
"Polda Kalbar beserta seluruh jajaran, tidak segan-segan melakukan penindakan atau upaya penegakan hukum, apabila masih juga (ada) masyarakat ataupun korporasi membuka lahan dengan cara membakar,'' ungkapnya.