Konferensi Pers Kasus Pembajakan Mobil Tangki (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Argo menjelaskan, kelima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah M, TK, WH, AN dan N. Tersangka N, kata Argo, diduga aktor intelektual kejadian tersebut. "Ada satu namanya N ini Ketua Serikat Pekerja. Dia yang koordinir, dia yang setting," jelas Argo.
Selain itu, N juga sudah tidak bekerja di PT Pertamina Patra Niaga. N menjadi salah satu karyawan yang di-PHK oleh pihak perusahaan. "Dia nggak jadi pegawai lagi, udah dikeluarkan, dia tuntut dengan demo, tapi nggak beritahu polisi," kata Argo.
Ditanya lebih lanjut apakah aksi massa itu ada kaitannya dengan politik, Argo menepisnya. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, massa hanya ingin menyuarakan aspirasinya. "Nggak ada (kaitan politik), tuntutannya kan mau diperkerjakan kembali," jelas Argo.
Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP.