Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Seorang Guru yang Menyebar Isu Rush Money

Badan Reserse Kriminal, akhirnya menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku penyebar isu penarikan uang secara besar-besaran dari bank, atau Rush Money. Pelaku bernama Abu Uwais ditangkap Kamis (24/11) lalu.

Dikutip dari Republika.co.id Sabtu (26/11), Abu yang berprofesi sebagai guru SMK di Jakarta Utara, ditangkap usai mengajar. 

Seperti diketahui, terhitung sekitar 70 akun di media sosial menyerukan untuk melakukan aksi rush money. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Berawal dari unggahan di Facebook.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161126/boy1-okezone-1672410c038641b8f04d6f72efe775e0.jpeg

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafly Amar mengatakan bahwa Abu Uwais ditangkap karena unggahannya di Facebook yang menyerukan isu rush money. Pelaku juga mengunggah foto dengan uang ratusan ribu yang dibentuk tulisan '2 Desember' di tempat tidurnya.

Mengaku hanya iseng.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161126/oke-rush-467d46a94515d8d700844933bdd27bae.jpeg

Saat diperiksa polisi, Abu mengaku mengunggah status tersebut tanpa maksud apa-apa. Menurutnya, unggahan itu hanya bersifat iseng. Walaupun begitu, Boy mengatakan bahwa polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengusut dugaan adanya otak intelektual. 

Tak ditahan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161124/antarafoto-rupiah-melemah-terhadap-dollar-111116-adm-3-900eea1c81808dd361d5c620c61855af.jpg

Diberitakan Okezone.com, polisi memutuskan tak menahan tersangka atas dasar kemanusiaan, sebab dia berprofesi sebagai guru. Selain itu, pelaku juga telah menyesali perbuatannya.

Terancam penjara 5 tahun.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20161126/penjara-c8fdf73edef79d6aab2cd98fb5914c4f.jpeg

Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal 5 tahun.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest in News

See More

Ipsa mollitia quibusdam minus et et ducimus dolore id sint velit nes

30 Jan 2026, 16:08 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews