Jakarta, IDN Times - Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih DPRD menjadi perdebatan di beberapa kalangan. Karena satu sisi dinilai sebagai kemunduran, di sisi lainnya dianggap lebih murah dan mudah dalam pengawasan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan sistem pilkada langsung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebenarnya tidak dijelaskan dengan gamblang.
"Sebetulnya di dalam UUD 1945 tidak dikatakan kepala daerah harus dipilih secara langsung. Di sana hanya tertulis kalau kepala daerah dipilih secara demokratis," ujar Baidowi di Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
