Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Klaim Perluasan Ganjil Genap Efektif Kurangi Kemacetan

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir menilai, perluasan aturan ganjil-genap (gage) sangat efektif mengurangi kemacetan di ibu kota. Ia mencontohkan saat dirinya meninjau ke Jalan Suryapranoto, Jakarta Pusat, hingga Jalan Tomang Raya.

"Kalau misalnya rekan-rekan datang pada hari biasa, dari keluar tol sampai masuk ke Tomang Raya sampai Harmoni, sampai jam 08.00 WIB dan 09.00 WIB itu masih padat," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

"Tapi, tadi saya survei dari Suryapranoto, Balikpapan, Tomang raya sampai S Parman, sekitar jam 08.00 WIB itu memang cukup landai dan lancar. Artinya efektif pada ruas yang menjadi gage," sambungnya.

1. Kendaraan memadati jalur non ganjil-genap

Meski begitu, ada penambahan jumlah kuantitas kendaraan mobil pada jalur-jalur yang tidak termasuk kawasan ganjil-genap. Contohnya, pengendara yang biasanya melalui Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, banyak yang memilih menggunakan Jalan Antasari.

"(Kemudian) Di Jalan Tomang Raya, kemacetannya di sekitar Grogol. Semuanya membelok kiri, yang harusnya lurus, mereka ambil jalur Grogol dan Roxy. Nah, itu efek balon, jadi kalau dipencet sini, sebelah sana yang melembung. Itu namanya efek dari kebijakan,'' ungkapnya.

2. 941 pengendara ditilang akibat perluasan ganjil-genap

ganjil genap
ganjil genap

Perluasan aturan ganjil-genap (gage) mulai diberlakukan hari ini. Terhitung sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, ratusan pengendara ditilang akibat melanggar aturan tersebut.

"Hari ini, 941 (pengendara) ditilang dari Jakarta Utara sampai selatan, Barat, Timur dengan rincian SIM yang kita jadikan barang bukti (penilangan) 617 dan STNK 324," kata Nasir.

Nasir menjelaskan, ada beberapa alasan para pengendara itu ditilang, meski sudah ada sosialisasi perluasan ganjil-genap hampir satu bulan.

"Alasan pertama orang baru, baru melintas. Walaupun mungkin ada pemberitahuan rambu atau tulisan spanduk yang sudah terpasang dari satu bulan sebelumnya," jelasnya.

"Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan. Orang banyak melintas di situ (area ganjil-genap). Itu yang jadi alasan utama pelanggar gage," sambungnya.

3. Pelanggar terbanyak ada di wilayah Jakarta Utara

IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Nasir menerangkan, pelanggaran didominasi di wilayah Jakarta Utara. Hal ini karena, para pengendara tidak mengetahui jika lokasi itu termasuk kawasan ganjil-genap.

"Itu 251 pelanggar gage di traffic light bintang, Gunung Sahari," katanya.

"Di Jakarta Barat 153 (pelanggar). Banyak yang komplain keluar tol langsung masuk gage. Itu alasan ketidakketahuan. Ya mungkin ada yang sudah tahu tapi masih melintas," katanya lagi.

Nasir juga menegaskan, kawasan yang masuk dalam perluasan ganjil-genap sudah terpasang rambu pemberitahuan.

"Itu adalah petunjuk melakukan penindakan pelanggaran," ujarnya.

4. Pelanggar bisa dipenjara atau denda Rp500 ribu

Nasir sebelumnya menjelaskan, alasan pihaknya langsung memberikan sanksi kepada pelanggar, karena Pemprov DKI Jakarta dan Polisi sudah melakukan sosialisasi sejak 7 Agustus 2019 lalu. Sehingga, tidak ada alasan bagi para pengendara untuk tidak mengetahui perluasan ganjil-genap.

"Pelanggar dikenakan sangsi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu," kata Nasir saat dikonfirmasi.

Selain itu, Hukuman penjara serta denda Rp500 ribu kata Nasir, juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Pelaksanaan ganjil-genap pada sore hari berlaku hingga pukul 21.00 WIB

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Diketahui, sosialisasi perluasan ganjil-genap mulai dilakukan sejak 7 Agustus hingga 8 September 2019. Uji coba juga langsung dilaksanakan pada 12 Agustus hingga 6 September, sebelum benar-benar diterapkan pada hari ini.

Kemudian, durasi waktu pelaksanaan ganjil-genap kali ini juga ditambah satu jam pada sore hari atau pada periode kedua.

Di periode pertama yakni pagi hari, ganjil-genap berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan pada periode kedua yakni sore hari, sistem ganjil-genap yang semula berlaku pukul 16.00-20.00 menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

"Di area perkantoran dan di Jakarta ini rata-rata orang pulang (kerja) setelah Adzan Isya, Jam tujuh (malam) lewat. Kenapa ambil kebijakan itu? Karena dari Dishub menilai lalu lintas masih terlalu padat di jam 8 (malam) ke atas. Maka diambil kebijakan di atas jam 9 (malam)," jelas Nasir.

Selain itu, bagi kendaraan yang akan memasuki pintu tol atau sebaliknya, akan ditindak jika melanggar aturan ganjil-genap. Aturan ganjil-genap ini, tidak akan menyasar pada pengemudi sepeda motor. 

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Polisi: Sudah Ada Tersangka

04 Sep 2025, 10:30 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews