Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui proses dua operasi senyap yang digelar pada awal Januari 2020 sudah dimulai sejak satu tahun yang lalu. Artinya, yang meneken surat perintah penyelidikan dan penyadapan bukan pimpinan jilid V yang dipimpin oleh Komjen (Pol) Firli Bahuri. Melainkan sudah dilakukan sejak era Agus Rahardjo ketika undang-undang baru KPK belum berlaku.
"Ini semua adalah proses penyidikan di Sidoarjo sudah berlangsung sejak lama, selama satu tahun, kemudian baru kena OTT pada tahun 2020. Jadi, bukan suatu hal yang seketika," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (8/1) di gedung Merah Putih.
Ia sekaligus mengonfirmasi bahwa operasi senyap itu dilakukan tanpa seizin dewan pengawas, lantaran prosesnya sudah dimulai sejak sebelum organ itu dibentuk. Lalu, siapkah pimpinan KPK jilid V apabila digugat oleh para tersangka dari kedua operasi senyap tersebut?
