Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya mengumumkan dan melantik 38 menteri dan pejabat lembaga untuk membantunya selama lima tahun mendatang pada (23/10) lalu. Pesan pertamanya pada pekan lalu kepada para pembantunya yakni mereka tidak korupsi dan membuat sistem agar rasuah bisa dicegah.
Ia juga pernah mengatakan akan selalu berkomitmen untuk memperkuat upaya pemberantasan rasuah. Sayangnya, omongan itu terkesan seperti angin lalu dan tak konsisten.
Sebab, dalam pemilihan para menterinya, Jokowi tak lagi melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK). Alhasil, dari 38 menteri yang dilantik, setidaknya ada delapan pejabat yang ikut disebut dalam penanganan kasus rasuah di KPK.
Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan mencatat dari tiga di antaranya ikut disebut di dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan Bandung. Ketiga menteri itu yakni Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, Menpora Zainuddin Amali, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Yasonna Laoly pernah disebut-sebut dalam kasus persidangan korupsi KTP Elektronik, kasusnya hingga kini belum rampung. Kemudian, Zainuddin Amali disebut untuk dua kasus korupsi yang berbeda yakni suap sengketa Pilkada yang melibatkan Akil Mochtar. Ada satu menteri lainnya yakni Tjahjo Kumolo yang namanya disebut dalam kasus Meikarta," kata peneliti ICW, Almas Sjafrina ketika memberikan keterangan pers pada Senin (28/10) di kantor ICW di area Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Almas seharusnya ketika Presiden Jokowi tak lagi meminta pendapat dari KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak calon menterinya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu lebih berhati-hati. Namun, tetap memilih menteri-menteri yang memiliki rekam jejak buruk.
ICW mengaku tak habis pikir mengapa Jokowi malah memilih kembali Yasonna yang jelas-jelas membangkang dengan tak mengakomodir instruksi mantan Gubernur DKI Jakarta itu ke dalam revisi UU KPK. Lalu, apa rekomendasi ICW terhadap tiga menteri bermasalah itu?
