Pemecatan sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Media Nusantara Informasi (MNI) menuai protes dari berbagai pihak, terutama para karyawannya. Anak grup perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu sebelumnya telah melakukan penutupan terhadap sejumlah kantor biro di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado, dan Makassar. Siapa menyangka bahwa penutupan ini kemudian berlanjut dengan kebijakan PHK massal kepada beberapa sejumlah jurnalis yang mereka miliki.
Dikutip Tempo.co, (5/7), Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih berencana memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus pemutusan hubungan kerja massal. Di antaranya manajemen perusahaan dan jurnalis-jurnalis yang diberhentikan. Nantinya akan dibahas lebih lanjut terkait alasan utama dilakukannya pemberhentian sepihak tersebut.
Hal ini merupakan bentuk mediasi yang dilakukan pihak terkait, sebab Undang-undang Ketenagakerjaan menghimbau perusahaan supaya tidak melakukan PHK kepada karyawannya. Bahkan kalau perlu, perusahaan mencarikan alternatif bagi para pegawainya.
