Tulang belulang Harimau Sumatra (IDN Times/Humas Polda Aceh)
WS (30), pelaku penjual kulit hewan langka dan dilindungi berhasil dibekuk oleh tim gabung dari Polda Aceh Polres Bener Meriah, pada Selasa (31/12) kemarin, di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Bersamanya, diamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatra, tulang belulang, taring dan tengkorak harimau Sumatra serta 1 unit mobil Suzuki Escudo.
Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengintaian terlebih dahulu. Sehari sebelum penangkapan, petugas berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau.
Sambil melakukan penyamaran, petugas lalu melakukan kesepakatan dengan pelaku untuk bertransaksi jual beli kulit hewan langka dan dilindungi tersebut. Adapun lokasi untuk melakukan transaksi, ditentukan di kawasan Gampong Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
“Petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau dan telah terjadi transaksi jual beli dengan harga Rp 90 juta,” ungkap Ery, saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).
Warga Gampong Bintang Bener, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh itu mengaku, kulit serta tulang belulang harimau tersebut didapatkan dari seorang warga berinsial K (40).
Kabid Humas Polda Aceh menyampaikan, dalam kasus ini, diduga telah melakukan tindak pidana berupa melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukuman berupa kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta.