Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perwira di Polres Jaksel Diduga Peras Pelapor Rp1 M, Begini Kata Polda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi, karena diduga memeras seorang pelapor hingga Rp1 miliar. Penyidik tersebut disebut-sebut adalah Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya.

Andi dimutasi sebagai Koorgadik SPN Polda Metro Jaya. Di Polres Jaksel, jabatan Andi digantikan AKBP Mochammad Irwan Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya.

Benarkah Andi Sinjaya dimutasi karena memeras seorang pelapor?

1. Polda Metro Jaya sebut Andi Sinjaya tidak dicopot dari jabatannya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengecek kondisi mobil mewah Lamborghini penodong pelajar SMA dengan senjata api, Selasa, 24 Desember 2019. (ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengecek kondisi mobil mewah Lamborghini penodong pelajar SMA dengan senjata api, Selasa, 24 Desember 2019. (ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty)

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebelumnya mengklaim, penyidik Polres Jakarta Selatan meminta uang Rp1 miliar kepada seorang  pelapor bernama Budianto. Pencopotan itu juga tertuang dalam surat No: ST/13/I/2020 tertanggal 08 Januari 2020.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Andi Sinjaya tidak dicopot dari jabatannya.

"Gak ada (dugaan soal pemerasan). Jangan nyebut-nyebut lah. Ada laporannya gak? Saya gak tahu, saya gak ngerti. Saya luruskan saja bahwa dia itu bukan dicopot, mutasi biasa," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

2. IPW adukan kasus pemerasan ke Polda Metro Jaya

Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Neta mengatakan, pada pertengahan November 2019, seorang pelapor bernama Budianto diminta uang Rp1 miliar oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. IPW kemudian mengadukan kasus tersebut langsung ke Kapolda Metro Jaya.

"Laporan resmi diterima Koorsespri Kapolda Metro Jaya. Saat diminta uang Rp1 miliar, pelapor tidak memberikannya dan pelapor merasa diperas penyidik," kata Neta dalam keterangan tertulis.

3. Laporan Budianto tidak ditindaklanjuti penyidik Polres Jakarta Selatan

caption
caption

Akibat Budianto tak memenuhi permintaan penyidik, tersangka dalam kasus No Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tgl 16 April 2018 atasnama tersangka MY dan Sul, tak kunjung diserahkan ke kejaksaan.

"Padahal, perkaranya sudah P-21 (lengkap). Padahal, jika tersangkanya segera dilimpahkan ke kejaksaan, perkaranya bisa segera tuntas di pengadilan," kata Neta.

Neta menilai, hal yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Selatan tersebut, bukan hanya mencoreng citra Polri. Tetapi juga merusak rasa keadilan masyarakat.

"IPW berharap ke depan Polri memperketat pengawasan terhadap anggotanya agar tidak berulah, apalagi memeras masyarakat. Dan polisi-polisi yang mengganggu sikap profesional Polri harus dipecat dari jabatannya. Kalau pun dicopot jangan diberi posisi strategis lagi," kata Neta.

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews