Permadi Diperiksa di Polda Metro Terkait Pernyataan Revolusi

Jakarta, IDN Times - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini memeriksa politikus senior Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho.
Dalam kesempatan itu, ia memaparkan bahwa dirinya telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh pihak kepolisian atas beberapa laporan terhadap dirinya. Salah satunya, terkait pernyataan 'revolusi' yang ia lontarkan dalam sebuah video yang viral di media sosial.
"Saya ini dipanggil tiga kali. Satu (sebagai) saksi Kivlan Zen dalam hal makar, dua Eggi Sudjana dalam hal makar, dan tiga pidato saya di DPR. Jadi saya ini menerima panggilan bertubi-tubi tapi harus dihadapi," kata Permadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5).
1. Pernyataan 'revolusi' ia ucapkan saat berada di Gedung DPR

Permadi mengatakan, pernyataan 'revolusi' itu ia ucapkan saat berada di Gedung DPR RI pada Rabu (8/5) lalu. Di mana dirinya diundang oleh Fadli Zon dan mengaku sebagai pembicara dalam pertemuan tersebut.
"Saya ngomong di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR, selaku dewan pembina Gerindra, saya diundang oleh Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," jelasnya.
Permadi pun mengklaim, pernyataan dirinya saat itu direkam oleh orang yang tak dia ketahui. Bahkan, ia menduga, ada orang yang ingin menjatuhkan dirinya. "Karena itu saya tidak tau kalau itu dibuat video disebarluaskan, mungkin untuk menjerumuskan saya saya tidak tau," katanya.
Lebih lanjut, menurut Permadi, berbicara di ruang DPR itu kebal hukum. Ia pun tidak ingin menjelaskan lebih detail apa makna 'revolusi' yang ia ucapkan dalam video tersebut.
"Dan itu ada UU di DPR pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum, lebih-lebih saya adalah anggota pengkajian MPR. UU nomor 7 tahun 2014. Jadi saya tidak mau menjelaskan apakah 'revolusi' maksud apa. Itu semua tertutup tidak perlu saya jelaskan," ungkap Permadi.
2. Permadi dicecar 15 pertanyaan

Dalam pemeriksaan itu, Permadi menjelaskan, bahwa dirinya dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik. Ia menambahkan, dirinya siap datang kembali jika polisi membutuhkan keterangannya.
"Kira-kira 15 pertanyaan dan dinyatakan belum selesai, saya juga bersedia untuk dipanggil lagi, rencananya Minggu depan (Senin depan)," katanya.
3. Permadi diperiksa sebagai saksi kasus Eggi Sudjana

Usai diperiksa terkait kasus pernyataan 'revolusi', Permadi pun hari ini juga langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersangka kasus dugaan upaya makar yang menjerat Advokat, Eggi Sudjana. Dia menjelaskan, dirinya tak ada di lokasi kejadian ketika Eggi menyerukan pernyataan 'people power'.
"Eggi dituduh melakukan (pernyataan people power) di jalan Kertanegara, saya tidak pernah ke Kertanegara. Jadi siapa yang melaporkan saya di Kertanegara saya ndak tahu, mungkin ingin menjebak saya," katanya lagi.
Hingga saat ini, Permadi masih menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus Eggi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Selain itu, Permadi sebelumnya juga telah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (17/5) lalu, sebagai saksi Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen terkait kasus penyebaran berita hoaks dan makar.
4. Permadi di laporkan ke polisi terkait ucapan 'revolusi'

Diketahui, Permadi dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i di Polda Metro Jaya. Fajri melaporkan Permadi terkait video viral di media sosial berdurasi 2 menit 45 detik, yang menyebut 'revolusi'.
Fajri mengatakan, dirinya berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi. Namun ia mengaku, polisi sudah lebih dulu membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru.
"Kita enggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) lalu.

.png)

















