Permadi Batal Diperiksa Setelah Tunggu Penyidik 2,5 Jam

Jakarta, IDN Times - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini memeriksa kembali politikus senior Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho. Ia diperiksa terkait pernyataan revolusi yang ia lontarkan dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Permadi telah tiba di lokasi sejak pukul 10.45 WIB. Namun, selang dua jam kemudian, Permadi keluar dari ruang pemeriksaan. Kuasa Hukum Permadi, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa, pemeriksaan kliennya itu ditunda karena pihak penyidik kepolisian belum siap.
"Kita sudah memenuhi panggilan sesuai jadwal yang kemarin satu minggu penundaan. Kita sudah ke sini menemui penyidik tapi ternyata penyidik pulang pagi, nggak bisa dilakukan pemeriksaan. Kita sudah diminta koordinasi ke kanitnya, ternyata sama-sama pulang pagi juga," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5).
"Kita sudah sepakat, kita nggak mungkin juga nunggu kelamaan tanpa ada kejelasan, akhirnya 2,5 jam kita minta reschedule saja. Untuk waktunya kapan, kita menunggu arahan dan koordinasi penyidik," sambung Hendarsam.
1. Polisi: Pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, alasan ditundanya pemeriksaan Permadi karena alasan kesehatan.
"Penyidik sudah bertemu langsung dengan Pak Permadi dan kuasa hukumnya. Namun alasan kesehatan yang disampaikan, Pak Permadi yang meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Penyidik kata Argo, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut, ketika Permadi sudah sehat kembali.
2. Pernyataan revolusi ia ucapkan saat di Gedung DPR

Permadi sebelumnya mengatakan, pernyataan revolusi itu ia ucapkan saat berada di Gedung DPR RI pada Rabu (8/5) lalu. Dimana dirinya diundang oleh Fadli Zon dan mengaku sebagai pembicara dalam pertemuan tersebut.
"Saya ngomong di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR, selaku dewan pembina Gerindra, saya diundang oleh Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," jelasnya.
Permadi pun mengklaim, pernyataan dirinya saat itu direkam oleh orang yang tak dia ketahui. Bahkan, ia menduga, ada orang yang ingin menjatuhkan dirinya.
"Karena itu saya tidak tahu kalau itu dibuat video disebarluaskan, mungkin untuk menjerumuskan saya, saya tidak tahu," katanya.
Lebih lanjut, menurut Permadi, berbicara di ruang DPR itu kebal hukum. Ia pun tidak ingin menjelaskan lebih detail apa makna 'revolusi' yang ia ucapkan dalam video tersebut.
"Dan itu ada UU di DPR pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum, lebih-lebih saya adalah anggota pengkajian MPR. UU nomor 7 tahun 2014. Jadi saya tidak mau menjelaskan apakah 'revolusi' maksud apa. Itu semua tertutup tidak perlu saya jelaskan," ungkap Permadi.
3. Permadi dilaporkan ke polisi terkait ucapan revolusi

Diketahui, Permadi dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya. Fajri melaporkan Permadi terkait video viral di media sosial berdurasi 2 menit 45 detik, yang menyebut 'revolusi'.
Fajri mengatakan, dirinya berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi. Namun ia mengaku, polisi sudah lebih dulu membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru.
"Kita enggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) lalu.



















